1.
Cara Profesi & Masyarakat Mendorong Akuntan Publik
D.
Pengendalian Mutu
Standar
Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (KAP) memberikan panduan
bagi kantor akuntan publik di dalam melaksanakan pengendalian kualitas
jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang
diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan publik Institut Akuntan
Publik Indonesia (DSPAP IAPI) dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan
Publik yang diterbitkan oleh IAPI.
Unsur-unsur
pengendalian mutu yang harus harus diterapkan oleh setiap KAP pada semua jenis
jasa audit, atestasi dan konsultansi meliputi:
- Independensi
Meyakinkan
semua personel pada setiap tingkat organisasi harus
mempertahankan independensi
- Penugasan personel
Meyakinkan
bahwa perikatan akan dilaksanakan oleh staf profesional yang memiliki
tingkat pelatihan dan keahlian teknis untuk perikatan dimaksud
- Konsultasi
Meyakinkan
bahwa personel akan memperoleh informasi memadai sesuai yang dibutuhkan dari
orang yang memiliki tingkat pengetahuan, kompetensi, pertimbangan (judgement),
dan wewenang memadai
- Supervisi
Meyakinkan
bahwa pelaksanaan perikatan memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh KAP
- Pemekerjaan (hiring)
Meyakinkan
bahwa semua orang yang dipekerjakan memiliki karakteristik semestinya, sehingga
memungkinkan mereka melakukan penugasan secara kompeten
- Pengembangan profesional
Meyakinkan
bahwa setiap personel memiliki pengetahuan memadai sehingga memungkinkan mereka
memenuhi tanggung jawabnya. Pendidikan profesional berkelanjutan dan pelatihan
merupakan wahana bagi KAP untuk memberikan pengetahuan memadai bagi personelnya
untuk memenuhi tanggung jawab mereka dan untuk kemajuan karier mereka di KAP
- Promosi (advancement)
Meyakinkan
bahwa semua personel yang terseleksi untuk promosi memiliki kualifikasi seperti
yang disyaratkan untuk tingkat tanggung jawab yang lebih tinggi.
- Penerimaan dan keberlanjutan klien
Menentukan
apakah perikatan dari klien akan diterima atau dilanjutkan untuk meminimumkan
kemungkinan terjadinya hubungan dengan klien yang manajemennya tidak memiliki
integritas berdasarkan pada prinsip pertimbangan kehati-hatian (prudence)
- Inspeksi
Meyakinkan
bahwa prosedur yang berhubungan dengan unsur-unsur lain pengendalian mutu telah
diterapkan dengan efektif
2.
Kode Perilaku Profesional
B.
Peraturan Perilaku
Peraturan
perilaku ini mengatur tindakan akuntan dalam menjalankan tugas yang
dikerjakanya. Peraturan prilaku ini adalah:
a.
Kerahasian
Kerahasian
merupakan hal yang dalam proses audit, karena hal ini akan berkaitan dengan
hubungan antara akuntan dengan klienya. Persyaratan kerahasian ini berlaku bagi
semua jasa yang diberikan oleh akuntan. Peraturan 301-informasi rahasia klien,
seorang anggota dalam praktik publik tidak dibenarkan mengungkapkan semua
rahasia klien tanpa ijin dari klien.
Terdapat
4 pengecualian terhadap informasi rahasia klien, menurut arens and
loebbecke ( 1996: 93 ) adalah:
·
Membebaskan
seorang anggota dari kewajiban profesionalnya menuurut peraturan 202 dan 203.
·
Untuk
menghindarkan dengan cara apapun kewajiban anggota tersebut untuk mentaati
permintaan atau panggilan pengadilan sah yang berlaku.
·
Menghindarkan
seorang anggota dari pernyataan keberatan atau menjawab semua pertanyaan yang
diajukan penyidik yang diakui atau lembaga disiplin.
Kode
etik akuntan Indonesia pasal 4 menyebutkan bahwa setiap anggota harus menjaga
kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam tugasnya, dan tidak boleh terlibat
dalam pengungkapan dan pemamfaatan informasai tersebut, tanpa seijin pihak yang
memberi tugas, kecuali jika hal itu dikehendaki oleh norma profesi, hukum atas
negara.
b. Integritas,
objektivitas dan independensi
Profesi
akuntan berkaitan dengan indepedensi, integritas dan obyektifitas. Indepedensi
merupakan bagian yang penting karena dapat mempengaruhi penerapan jasaa- jasa
yangv diberikan oleh akuntan. Independensi di dalam audit dalam audit berarti
cara pandang yang tidak memihak di dalam pelaksanaan pengujian, evaluasi hasil
pemeriksaan, dan penyusunan laporan audit (arens and lobbeceke, 1996: 84 ).
Bukan hanya penting bagi akuntan public untuk memelihara indepedensi dalam
memenuhi tanggung jawab mereka, tetapi penting juga bahwa pemakai lopran
keuangan menaruh kepercayaan terhadap indepedensi tersebut. Menurut (arens and
lobbeceke, 1996: 84 ), indepedensi di bagi menjadi 2 katagori:
·
Indepedensi
dalm kenyataan (independence in fact), hal ini aka nada apabila pada
kenyataanya akuntan public mampu mempertahankan sikap yang tidak memihak
sepanjang pelaksanaan tugasnya.
·
Indepedensi
dalam penampilan (independence in appearance), adalah hasil interprestasi pihak
lain mengenai indepedensi ini.
Indepedensi
juga diatur dalam kode etik akuntan Indonesia Pasal 6 Butir ( I )yang
berbunyi: “Jika terlibat dalam profesi akuntan publik, setiap anggota harus
mempertahankan sikap indepernden. Ia harus bebas dari semua kepentingan yang
bias dipandang tidak sesuai dengan integeritas maupun obyektifitasnya, tanpa
tergantung efek sebenarnya dari kepentingan itu”.
Selanjutnya
dinyatakan dalam peraturan No. I bahwa setiap anggota harus mempertahankan
integritas dan obyektifitas dalam melaksanakan tugasnya :
·
Dengan
mempertahankan integritas ia akan bertindak jujur, tegas, tanpa pretensi.
·
Dengan
mempertahankan obyektifitas ia akan bertindak adil, tanpa dipengaruhi tekanan
atau permintaan pihak tertentu atau kepentingan pribadi.
Kode
Etik Akuntasi Indonesia Pasal I ayat 2 menyebutkan bahwa “ setiap anggota harus
mempertahankanintergritas dan obyektifitas dalam melaksanakan tugasnya”.
Obyektivitas artinya tidak memihak dalam melaksanakan semua jasa.
c. Standar-standar
teknis
Di
Amerika terdapat aturan-aturan perilaku bagi anggota AICPA yang berkaitan
dengan standar teknis, yaitu peraturan 201 sampai dengan 203. Peraturan 201 –
standar umum. Setiap anggota harus mentaati standar-standar berikut dan setiap
interprestasinya yang dibuat oleh lembaga-lembaga yang ditunjuk oleh dewan
sebagai berikut :
·
Kompetensi
professional, hanya melaksanakan jasa-jasa professional yang dirasa mampu
diselesaikan oleh pegawai atau kantor akuntan publiknya dengan kompetensi
professional.
·
Kemahiran
professional, mempergunakan kemahiran profesi dengan seksama dalam melaksanakan
jasa professional.
·
Perencanaan
dan pengawasan, merencanakan dengan cermat dan mengawasi pelaksanaan jasa
professional.
Data
relevan yang mencukupi, mendapatkan data relevan yang mencukupi guna
mendapatkan dasar yang layak untuk membuat kesimpulan atau member rekomendasi
dalam kaitan dengan jasa professional yang dilakukan.
Peraturan
202 - Ketaatan pada standar. Seorang anggota yang melaksakan audit, review,
kompilasi, bantuan manajemen, perpajakan atau jasa professional lainnya harus
taat pada stadar yang dikeluarkan oleh lembaga- lembaga yang ditetapkan oleh
Dewan.
Peraturan 203 – Prinsip
akuntasi. Seorang anggota tidak dibenarkan:
·
Menyatakan
pendapat atau menyetujui bahwa laporan keuangan atau data keuangan keuangan
lainya dari suatu usaha yang di auditnya disajikan sesuai dengan prinsip
akuntansi yang belaku umum.
·
Menyatakan
bahwa dia tidak mengetahui setiap modifikasi yang material yang telah dilakukan
pada setiap laporan dan data dalam rangka memenuhi prinsip- prinsip akuntansi
yang berlaku umum, jika laporan atau data demikian menyimpang dari prinsip
akuntansi yang telah di tetapkan oleh badan perumus yang ditunjuk oleh dewan
menyusun prinsip yang mempunyai dampak material keseluruhan atau data.
Di
Indonesia terdapat dalam aturan bab II kecakapan professional, pasal 2 dan
pasal 3 yang berbunyi sebagai berikut:
·
Seorang
anggota harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar teknis dan
professional yang relevan.
Jika
seorang anggota memperkejakan staf atau ahli lainya untuk pelaksanaan tugasnya
, ia harus menjelaskan kepada mereka, keterikatan akuntan kepada etika. Dan ia
tetap bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut secara keseluruhan. Ia juga
berkewajiban untuk bertindak sesuai dengan kode etik, jika ia memilih ahli lain
untuk member saran atau bila merekomendasikan ahli lain kepada kliennya.
·
Setiap
anggota harus meningkatkan kecakapan profesionalnya, agar mampu memberikan
mamfaat optimum dalam pelaksanaan tugasnya.
·
Setiap
anggota harus menolak setiap penugasan yang tidak akan dapat diselesaikanya.
d. Imbal
jasa bersyarat
Peraturan
302 – Imbal Jasa Bersyarat. Anggota dalam praktik publik tidak boleh membuat
imbal jasa bersyarat untuk setiap jasa professional atau menerima ongkos dari
klien yang anggota atau perusahaannya juga melakukan :
·
audit
atau review laporan keuangan
·
komplikasi
laporan keuangan
·
pemeriksaan
atas laporan keuangan prospektif.
Kode
Etik Indonesia Pasal 6 ayat 5 menyebutkan “Jika terlibat dalam profesi akuntan
plubik setiap anggota, dalam melaksanakan penugasan pemeriksaan laporan
keuangan, dilarang menerima imbalan lain selain honorarium untuk penugasan yang
bersangkutan. Honorarium tersebut tidakboleh tergantung pada manfaat yang akan
diperoleh kliennya.
e. Tindakan
yang mendatangkan aib
Peraturan
501-Tindakan yang tercela. Seorang anggota tidak akan melakukan tindakan yang
medatangkan aib bagi profesinya.
Kode
Etik Akuntan Indonesia Pasal 1 ayat ( 1 ) menyebutkan” Setiap anggota
harus selalu mempertahankan nama baik profesi dan menjungjung tinggi etika
profesi serta hukum Negara tempat ia melaksakan pekerjaannya”.
Ada
3 inteprestasi didalam tindakan yang mendatangkan aib ( Arens and
Lobbecke,1996: 1997 ) yaitu :
·
Merupakan
tindakan yang tercela bila menahan catatan klien bila mereka meminta.
·
Kantor
Akuntan Publik tidak boleh melakukan diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit,
agama, jenis kelamin, umur ataupun asal kebangsaan.
·
Jika
seorang praktisi setuju untuk melakukan audit atas sesuatu badan pemerintah
yang memerlukan prosedur audit yang berbedadari standar auditing yang berlaku
umum, baik prosedur badan pemerintah itu maupun GAS, keduanya harus diikuti
kecuali dinyatakan dalam laporan aidit bahwa hal itu tidak dilakukan beserta
alasan-alasannya.
f. Periklanan
dan penawaran
Peraturan
502- periklanan dan penawaran lainya. Seorang anggota tidak dibenarkan untuk
mencari klien dengan memasang iklan atau mengajukan penawaran lainnyayang
bersifat mendustai, menyesatkan dan menipu. Penawaran yang menggunakan
pemakasaan, desakan yang berlebihan, atau asutan dilarang oleh etika prilaku.
Kode
etik akuntan Indonesia pasal 6 ayat 8 menyebutkan bahwaseorang akuntan public
dilarang untuk mengiklankan atau mengijinkan orang lain untuk mengiklankan nama
jasa yang diberikanya, kecuali yang sifatnya pemberitahuan. Akuntan public juga
tidak boleh menawarkan jasanya tertulis kepada calon klien kecuali atas
permintaan calon klien yang bersangkutan.
g. komisi
dan imbal jasa perujukan
Peraturan
503-komisi dan imbal jasa perujukan :
·
Komisi
yang dilarang, seorang anggota tidak diperkenankan merekomendasikan produk atau
pihak jasa lain bagi klien demi memperoleh komisi, atau merekomendasikan produk
atau jasa yang disediakan oleh klien demi memperoleh komisi.
·
Pengungkapan
komisi yang di ijinkan, anggota dalam praktek public yang tidak dilarang oleh
aturan ini untuk memberikan jasa dengan membayar komisi atau akan menerima
komisi, orang yang dibayarkan atau dibayarkan komisi, harus mengungkapkan
kenyataan kepada orang atau satuan usaha kepada setiap anggota merekomendasikan
produk atau jasa yang berhubungan dengan komisi.
·
Imbal
jasa rujukan,setiap anggota yang menerima imbal jasa karena merekomedasikan
jasa kantor akuntan public apapun kepada orang atau satuan usaha atau yang
membayar imbal jasa rujukan untuk mendapatkan klien, harus mengungkapkan hal
tersebut kepada klien.
Kode
etik akuntan Indonesia pasal 6 ayat 10 menyebutkan: bahwa setiap anggota yang
terlibat dalam profesi akuntan public, dalam usaha memperoleh penugasan
dilarang memberikan imbalan dalm bentuk apaun kepada pihak- pihak yang secara
langsung atau tidak langsung turut menentukan penugasan tersebut, kecuali dalam
hal pengambil alihan sebagian tatu seluruh pekerjaan akuntan publik lain.
3.
JASA AUDIT DAN JASA ASSURANCE YANG DIBERIKAN KAP
Jasa assurance adalah
jasa profesional independen yang meningkatkan kualitas informasi bagi para
pengambil keputusan. Jasa semacam ini dianggap penting karena penyedia
jasa assurance bersifat independen dan dianggap tidak bias berkenaan
dengan informasi yang diperiksa. Individu-individu yang bertanggung jawab
membuat keputusan bisnis memerlukan jasa assurance untuk membantu
meningkatkan keandalan dan relevansi informasi yang digunakan sebagai dasar
keputusannya.
Jasa assurance dapat
dilakukan oleh akuntan publik atau oleh berbagai profesional lainnya. Sebagai
contoh, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), sebuah organisasi nirlaba,
menguji beraneka macam produk yang digunakan konsumen dan melaporkan hasil
evaluasinya atas mutu produk yang diuji dalam Warta
Konsumen. Organisasi ini menyediakan informasi tersebut untuk membantu
konsumen membuat keputusan yang cerdas menyangkut produk yang mereka
beli.Sebagian besar konsumen menganggap informasi dan Warta
Konsumen lebih andal daripada informasi yang disediakan oleh pembuat
produk karena Warta Konsumen independen terhadap pembuat produk itu.Jasa-jasa assurance lain
yang disediakan oleh perusahaan selain kantor akuntan publik (KAP) meliputi
penyurvei rating televisi, AC Nielsen.
Permintaan
akan jasa assurance diperkirakan terus meningkat karena permintaan
akan informasi juga meningkat dan karena makin banyak informasi real-time yang
tersedia melalui Internet.
Kebutuhan
akan jasa assurance ini bukan hal baru. Para akuntan publik sudah
bertahun-tahun memberikan jasa assurance,
terutama assurance tentang informasi laporan keuangan historis.
Kantor akuntan publik (KAP) juga sudah melakukan jasa assurance yang
berkaitan dengan lotre dan kontes untuk memberikan kepastian bahwa para
pemenang ditentukan dengan cara yang tidak bias serta sesuai dengan
aturan-aturan kontes. Belum lama ini, para akuntan publik telah memperluas jenis
jasa assurance yang mereka lakukan hingga mencakup jenis-jenis
informasi yang berpandangan ke depan serta jenis informasi lainnya, seperti
perkiraan keuangan perusahaan dan pengendalian situs Internet. Sebagai contoh,
perusahaan dan konsumen yang menggunakan jaringan komunikasi, seperti Internet,
dalam melakukan bisnis dan membuat keputusan memerlukan kepastian yang
independen mengenai reliabilitas dan keamanan informasi elektronik tersebut.
Permintaan akan jasa assurancediperkirakan terus meningkat karena
permintaan akan informasi juga meningkat dan karena makin banyak
informasi real-time yang tersedia melalui Internet.
Jasa
Atestasi
Salah
satu kategori jasa assurance yang diberikan oleh akuntan publik
adalah jasa atestasi. Jasa atestasi (attestation service) adalah
jenis jasa assurance di mana KAP mengeluarkan laporan tentang
reliabilitas suatu asersi yang disiapkan pihak lain. Jasa atestasi dibagi
menjadi lima kategori, yaitu:
Ø Audit
atas laporan keuangan historis.
Ø Atestasi
mengenai pengendalian internal atas pelaporan keuangan.
Ø Telaah
(review) laporan keuangan historis.
Ø Jasa
atestasi mengenai teknologi informasi.
Ø Jasa
atestasi lain yang dapat diterapkan pada berbagai permasalahan.
Audit
atas Laporan Keuangan Historis. Dalam suatu audit atas laporan
keuangan historis, manajemen menegaskan bahwa laporan itu telah dinyatakan
secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP).
Audit atas laporan keuangan ini adalah suatu bentuk jasa atestasi di mana
auditor mengeluarkan laporan tertulis yang menyatakan pendapat tentang apakah
laporan keuangan tersebut telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Audit ini merupakan
jasa assurance yang paling umum diberikan oleh KAP.
Perusahaan-perusahaan
yang sahamnya diperdagangkan secara terbuka di Indonesia diwajibkan untuk
menjalani audit menurut Undang-Undang Pasar Modal. Laporan auditor dapat
ditemukan dalam laporan keuangan tahunan semua perusahaan terbuka atau publik.
Laporan keuangan sebagian besar perusahaan yang telah diaudit dapat diakses di
Internet dari database Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam-LK) dan
Bursa Efek Indonesia (BEI) atau secara langsung dari situs Internet setiap
perusahaan). Banyak juga perusahaan tertutup yang meminta laporan keuangan
tahunannya diaudit untuk mendapat pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lain.
Perusahaan-perusahaan dengan total aset lebih dari Rp25 miliar,
perusahaan-perusahaan yang mencari dana dari publik, dan perusahaan-perusahaan
dalam industri yang terikat peraturan diminta agar laporan keuangannya diaudit
oleh KAP. Pemerintah dan entitas-entitas nirlaba sering kali menjalani audit
untuk memenuhi persyaratan pihak pemberi pinjaman atau sumber pendanaan.
Pengguna
eksternal seperti pemegang saham dan pemberi pinjaman yang mengandalkan laporan
keuangan untuk mengambil keputusan bisnis menganggap laporan auditor sebagai
indikasi dari reliabilitas laporan keuangan tersebut. Mereka menghargai
kepastian yang diberikan auditor karena melihat independensi auditor dari klien
dan karena auditor memahami masalah-masalah pelaporan dalam laporan keuangan.
Atestasi
Mengenai Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan. Di Amerika
Serikat, untuk sebuah atestasi mengenai pengendalian internal atas
pelaporan keuangan, manajemen menegaskan bahwa pengendalian internal telah
dikembangkan dan diimplementasikan mengikuti kriteria yang sudah mapan.
Pasal
404 dalam Sarbanes-Oxley Act mewajibkan perusahaan-perusahaan terbuka
melaporkan penilaian manajemen atas efektivitas pengendalian internal.
Undang-undang ini juga mengharuskan auditor memberikan atestasi mengenai
efektivitas pengendalian internal atas pelaporan keuangan. Evaluasi ini, yang
dipadukan dengan audit atas laporan keuangan, mempertebal keyakinan pemakai
tentang pelaporan keuangan di masa depan, karena pengendalian internal yang
efektif mengurangi kemungkinan salah saji dalam laporan keuangan mendatang.
Telaah
(Review) atas Laporan Keuangan Historis. Untuk review atas
laporan keuangan historis, manajemen menegaskan bahwa laporan tersebut
telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang
berlaku umum, sama seperti audit. Akuntan publik hanya memberikan tingkat
kepastian yang moderat atau sedang terhadap review atas laporan
keuangan jika dibandingkan dengan tingkat kepastian yang tinggi untuk audit,
sehingga lebih sedikit bukti yang diperlukan. Sebuah review sering
kali telah dianggap memadai untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan.
Jasa ini dapat diberikan oleh KAP dengan fee yang jauh lebih rendah
daripada audit karena lebih sedikit bukti yang diperlukan. Banyak perusahaan
nonpublik menggunakan opsi atestasi ini untuk memberikan kepastian yang moderat
atas laporan keuangannya tanpa harus menanggung biaya audit.
Jasa
Atestasi Mengenai Teknologi Informasi. Untuk atestasi mengenai teknologi
informasi, manajemen mengeluarkan berbagai asersi tentang reliabilitas dan
keamanan informasi elektronik. Pertumbuhan teknologi Internet dan perdagangan
elektronik (e-commerce) telah menciptakan permintaan akan
jenis-jenis assurance ini. Banyak fungsi bisnis, seperti pemesanan
dan pembayaran, sekarang dilakukan melalui Internet atau secara langsung
antarkomputer dengan menggunakan electronic data interchange (EDI).
Oleh karena transaksi dan informasi dipakai bersama
secara online dan real-time, para pelaku bisnis meminta
kepastian yang lebih tinggi lagi mengenai informasi, transaksi, dan sistem
pengamanan yang melindunginya. WebTrust dan SysTrust adalah
jasa-jasa atestasi yang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan
akan assurance ini.
Jasa
WebTrust. AICPA dan Canadian Institute of Chartered Accountants (CICA)
bersama-sama mengembangkan jasa atestasi WebTrust. Kantor akuntan publik (KAP)
yang diberi lisensi oleh AICPA untuk melakukan jasa atestasi ini memberi
kapastian kepada pengguna situs Internet melalui lambang Web Trust elektronik
akuntan tersebut yang terpampang pada situs yang bersangkutan. Lambang ini
memberi kepastian kepada pengguna bahwa si pemilik situs telah memenuhi
kriteria yang berkaitan dengan praktik bisnis, integritas transaksi, serta
proses informasi. Lambang WebTrust merupakan representasi simbolis dari laporan
akuntan publik sehubungan dengan asersi manajemen tentang pengungkapan
praktik-praktik perdagangan elektroniknya (e-commerce).
Jasa
SysTrust. AICPA dan CICA bersama-sama mengembangkan jasa atestasi SysTrust
untuk mengevaluasi dan menguji reliabilitas sistem dalam berbagai bidang,
seperti pengamanan dan integritas data. Jika jasa assurance WebTrust dirancang
terutama untuk memberikan kepastian kepada pemakai pihak ketiga situs, jasa
SysTrust dapat dilakukan oleh akuntan publik untuk memberi kepastian kepada
manajemen, dewan komisaris, atau pihak ketiga tentang reliabilitas sistem
informasi yang digunakan untuk menghasilkan informasi real-time.
AICPA
dan CICA telah mengembangkan lima prinsip yang berkaitan dengan
privasi online, keamanan, integritas pemrosesan, ketersediaan, dan
kerahasiaan untuk digunakan dalam melakukan jasa-jasa
seperti WebTrust dan SysTrust.
Akuntan
publik memberikan banyak jasa atestasi lainnya, yang kebanyakan merupakan
perluasan alami dari audit atas laporan keuangan historis, karena pemakai
menginginkan kepastian yang independen menyangkut jenis-jenis informasi
lainnya. Dalam setiap kasus, organisasi yang diaudit harus menyediakan sebuah
asersi sebelum akuntan dapat memberikan atestasi. Sebagai contoh, apabila bank
meminjamkan uang kepada suatu perusahaan, maka perjanjian pinjaman itu mungkin
mengharuskan perusahaan menugaskan seorang akuntan untuk memberikan kepastian
tentang ketaatan perusahaan pada ketentuan keuangan menyangkut pinjaman itu.
Perusahaan yang meminta pinjaman harus menegaskan ketentuan pinjaman yang akan
diatestasi sebelum akuntan dapat mengumpulkan bukti yang diperlukan untuk
menerbitkan laporan atestasi. Akuntan publik juga dapat, misalnya, memberikan
atestasi mengenai informasi dalam perkiraan laporan keuangan seorang klien,
yang sering kali digunakan untuk memperoleh pembiayaan.
Sumber :
Jasa
Audit dan Assurance, Penulis: Randal J. Elder, dkk, Halaman: 10-14.
No comments:
Post a Comment