I
. Bentuk Organisasi
·
Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan
bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat
didefiniskan dengan pengertian hokum. Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik
yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub sistem
koperasi :
1. individu
(pemilik dan konsumen akhir)
2. Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
3. Badan Usaha
yang melayani anggota dan masyarakat
·
Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi
merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar
utama dari perusahaan
Identifikasi
Ciri Khusus :
1.
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang
sama (kelompok koperasi)
2.
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi
sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3.
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
(perusahaan koperasi)
4.
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para
anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub
sistem :
1.
Anggota Koperasi
2.
Badan Usaha Koperasi
3.
Organisasi Koperasi
·
Bentuk Organisasi Di Indonesia :
Merupakan
suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan
kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Pemegang
kekuasaan tertinggi, dengan tugas :
1. Penetapan
Anggaran Dasar
2. Kebijaksanaan
umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
3. Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
4. Rencana
kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
5. Pengesahan
pertanggung jawaban
6. Pembagian
SHU
7. Penggabungan,
pendirian dan pel eburan
2.
Hirarki penanggung jawab koperasi :
1.
Pengurus :
-
Tugas
-
Mengelola koperasi dan usahanya
-
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja
koperasi
-
Menyelenggaran Rapat Anggota
-
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
- Maintenance daftar
anggota dan pengurus
-
Wewenang
-
Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
-
Meningkatkan peran koperasi
2.
Pengelola :
- Karyawan / Pegawai yang
diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
- Untuk mengembangkan usaha
dengan efisien & professional
-
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
-
Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
3.
Pengawas :
-
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk
melakukan
pengawasan terhadap jalannya
organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
- Bertugas untuk melakukan
pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Berwenang untuk meneliti
catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan
3.Pola
Manajemen
Definisi Paul Hubert Casselman dalam
bukunya bejudul“ The Cooperative Movement and someof its Problems” yang
mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”. Artinya
koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada
azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur
sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan
antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara
pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat
dalam|
- Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam
“one man one vote” dan “no voting by proxy”.
- Kesukarelaan dalam keanggotaan
- Menolong diri sendiri (self help)
- Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity
and unity)
- Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan
dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang
dilakukan oleh anggota.
- Pembagian sisa hasil usaha proporsional
dengan jasa-jasanya.
Definisi
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota
organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut
Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan
4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
No comments:
Post a Comment