1. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah sebuah organisasi sukarela, terbuka untuk siapa saja yang ingin menggunakan, ditawarkan dan rela menerima tanggung jawab sebagai ahli tanpa perbedaan social,bangsa, politik dan agama .
·
Definisi ILO (International
Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6
elemen yang dikandung dalam koperasi,
yaitu :
yaitu :
1.
Koperasi adalah
perkumpulan orang-orang
2.
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
3.
Terdapat tujuan ekonomi
yang ingin dicapai
4.
Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5.
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6.
Anggota koperasi
menerima resiko dan manfaat secara seimbang
·
Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
·
Definisi Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective .
·
Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
·
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong
menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong royong
·
Definisi UU No.
25 / 1992
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Tujuan Koperasi
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
3. Prinsip-prinsip Koperasi
·
Prinsip-prinsip Munkner
a. Keanggotaan bersifat sukarela
b. Keanggotaan terbuka
c. Pengembangan anggota
d. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
e. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
f. Koperasi sbg kumpulan orang-orang
g. Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
h. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
i.
Perkumpulan
dengan sukarela
j.
Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
k. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi
l.
Pendidikan
anggota
·
Prinsip Rochdale
a. Pengawasan secara demokratis
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding
dengan jasa masing-masing anggota
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang
dipalsukan
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan
prinsip-prinsip anggota netral terhadap politik dan agama.
·
Prinsip
Raiffeisen
a.
Swadaya
b.
Daerah kerja
terbatas
c.
SHU untuk
cadangan
d.
Tanggung jawab
anggota tidak terbatas
e.
Pengurus bekerja
atas dasar kesukarelaan
f.
Usaha hanya
kepada anggota
g.
Keanggotaan atas
dasar watak, bukan uang
·
Prinsip Schulze
a. Swadaya
b. Daerah kerja tak terbatas
c. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d. Tanggung jawab anggota terbatas
e. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
f. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
·
Prinsip ICA
a.
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan
yang dibuat-buat
b.
Kepemimpinan yang
demokratis atas dasar satu orang satu suara
c.
Modal menerima
bunga yang terbatas (bila ada)
d.
SHU dibagi 3 :
cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
e.
Semua koperasi
harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
f.
Gerakan koperasi
harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional
maupun internasional
·
Prinsip-prinsip
Koperasi Indonesia
a.
Sifat keanggotaan
sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
b.
Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pemimpin demokrasi dalam koperasi
c.
Pembagian SHU
diatur menurut jasa masing-masing anggota
d.
Adanya pembatasan
bunga atas modal
e.
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
f.
Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
g.
Swadaya, swakarta
dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
No comments:
Post a Comment