1. Pengertian Badan
Usaha
Badan Usaha merupakan kesatuan yuridis ekonomis atau kesatuan
organisasi yang terdiri atas seseorang atau sekelompok orang yang bekerja sama
dalam bidang ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan dengan mendirikan suatu
perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa secara efektif dan efisien.
2. Koperasi Sebagai
Badan Usaha
Koperasi sebagai
badan usaha ,Koprasi adalah badan usaha (Pasal 1 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoprasian).Sebagai badan usaha,koperasi tetap tunduk terhadap
kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku.Dengan
mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha juga berarti
merupakan kombinasi dari manusia,aset-aset fisik dan nonfisik ,informasi dan
teknologi.Karena itu koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam
mengembangkan organisasi dan usaha.
Ciri utama koperasi yang membedakan
dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota.Dalam UU Nomor
25 Tahun 1992 tentang perkoprasian disebutkan bahwa ,anggota koperasi adalah
pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.Untuk koperasi primer di
Indonesia,anggotanya minimal 20 orang.Dengan demikian anggota koperasi adalah
orang sebagai individu yang merupakan subyek hukum dan subyek ekonomi
tersendiri.|
Badan usaha koperasi adalah wadah
kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efisiensi dan efektifitas
pencapian tujuan ekonomi individu anggotanya
3.
Tujuan Dan Nilai Koperasi
Koperasi bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya
pembagianSisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini
membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya
bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
Adapun tujuan koperasi yang sering kita dengar adalah :
·
Memaksimumkan keuntungan (Maximize profit)
Untuk memaksimumkan keuntungan yang
perlu diperhatikan adalah penerimaan itu sendiri. Maka bagian pemasaran (marketing department) memegang
peranan yang sangat dominan agar harga dipasar bisa bersaing sempurna, bagian
produksi dan personalia (production and personnel departement) dapat merangsang
penjualan (sales) dengan meningkatkan kualitas pelayanan dan pengembangan
produk baru.
Dengan model matematika dapat ditulis sebagai berikut :
Dengan model matematika dapat ditulis sebagai berikut :
P = TR – TC
Atau
TR = Q X P
Dimana : P = Profit (keuntungan)
TR = Total revenue (penerimaan total)
TC = Total Cost (biaya total)
Q = quantity (jumlah)
P = Price (harga)
·
Memaksimumkan Nilai perusahaan (maximize the
value of the firm)
Nilai perusahaan (value of firm)
adalah nilai dari laba yang diperoleh dan yang diharapkan pada masa yang akan
datang, yang dihitung pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat resiko
dan tingkat bunga yang tepat. Dalam hal ini bagian keuangan (finance
department) dan bagian akuntansi (accounting departement) yang lebih dominan
dalam pengaturannya.
Hal ini dapat ditulis dengan rumus sebagai berikut:
n TRt – TCt
Nilai perusahaan = ∑
t = 0 (1 + r) t
Dimana : TRt = Penerimaan total pada tahun t
TCt = Biaya total pada tahun t
t = tahun
r = discounted factor atau discount rate
·
Meminimumkan biaya (minimize cost)
Dilihat dari aspek teori organisasi
tanggung jawab utama dalam hal meminimasi biaya terletak pada bagian produksi
(production department) yang didukung oleh bagian personalia (personnel
department).
Secara matematis , rumusan biaya ini dapat diekspresikan
sebagai berikut :
TC = FC + VC
Dimana : TC = Biaya total (total cost)
FC = Biaya tetap (fixed cost)
VC = Biaya variabel (variabel cost)
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya.
4.
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
5.
Keterbatasan Teori Perusahaan
1.
Maximization of sales (William Banmoldb);
yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan
setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang
saham (stock holders). Jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di
pecat, tetapi koperasi tidak.
2.
Maximization of management utility (Oliver
Williamson); yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen
dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih
tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi
seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock
option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan. Antara
pemilik da anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak
pemilik da anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak
3.
Satisfying Behaviour (Herbert Simon);
Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen
menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka
manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk
memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan
(growth), pangsa pasar(market share),dll. Hanya satu pihak yang berjuang,
tetapi koperasi semua anggota berperan penting.
6.
Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba
disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada
setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat
beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
1.
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing
Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall
akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
2.
Teori Laba Frisional (frictional Theory Of
Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari
friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
3.
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of
Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan
monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada
bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
A.
Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
B.
Skala ekonomi
C.
Kepemilikan hak paten
D.
Pembatasan dari pemerintah
7.
Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan.
Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya
tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi
tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan
koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi
manfaat yang diterima oleh anggota.
8.
Kegiatan Usaha Koperasi
Awalnya kegiatan usaha koperasi
terbentuk dari keinginan manusia untuk memenuhi kebutuhan perekonomian mereka.
Sehingga masyarakat memutuskan untuk membentuk koperasi. Seiring berjalannya
waktu akhirnya koperasi di sahkan oleh pemerintah dengan memiliki tujuan utama
(pasal 4) yaitu, untuk mensejahterakan, meningkatkan taraf hidup dan menjadi
gerakan ekonomi rakyat untuk membangun tatanan perekonomian rakyat, yang
semuanya dilindungi dibawah naungan badan hukum.
·
Status dan Motif anggota koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau
badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai
pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan
usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota
koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai
(users).
·
Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk
memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
·
Permodalan Koperasi
Seperti badan usaha lainnya,koperasi juga membutuhkan modal
untuk menjalankan usahanya. Dan modal-modal tersebut dapat berasal dari Modal
sendiri maupun Modal pinjaman.
Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
a.
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
b.
Simpanan Wajib
adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
9. Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari
seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa
dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan
lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai
pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian,
Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam
Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan
jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART
Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan
koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
No comments:
Post a Comment