Thursday, November 27, 2014

TUGAS 2

1. Cara Profesi & Masyarakat Mendorong Akuntan Publik

D. Pengendalian Mutu

Standar Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (KAP) memberikan panduan bagi kantor akuntan publik di dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI) dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik  yang diterbitkan oleh IAPI.
Unsur-unsur pengendalian mutu yang harus harus diterapkan oleh setiap KAP pada semua jenis jasa audit, atestasi dan konsultansi meliputi:

  • Independensi 
Meyakinkan semua personel pada setiap tingkat organisasi harus mempertahankan independensi

  •  Penugasan personel 
Meyakinkan bahwa perikatan akan dilaksanakan oleh staf profesional yang memiliki tingkat pelatihan dan keahlian teknis untuk perikatan dimaksud


  • Konsultasi 
Meyakinkan bahwa personel akan memperoleh informasi memadai sesuai yang dibutuhkan dari orang yang memiliki tingkat pengetahuan, kompetensi, pertimbangan (judgement), dan wewenang memadai


  •  Supervisi
Meyakinkan bahwa pelaksanaan perikatan memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh KAP


  •  Pemekerjaan (hiring) 
Meyakinkan bahwa semua orang yang dipekerjakan memiliki karakteristik semestinya, sehingga memungkinkan mereka melakukan penugasan secara kompeten


  •  Pengembangan profesional 
Meyakinkan bahwa setiap personel memiliki pengetahuan memadai sehingga memungkinkan mereka memenuhi tanggung jawabnya. Pendidikan profesional berkelanjutan dan pelatihan merupakan wahana bagi KAP untuk memberikan pengetahuan memadai bagi personelnya untuk memenuhi tanggung jawab mereka dan untuk kemajuan karier mereka di KAP


  • Promosi (advancement) 
Meyakinkan bahwa semua personel yang terseleksi untuk promosi memiliki kualifikasi seperti yang disyaratkan untuk tingkat tanggung jawab yang lebih tinggi.


  • Penerimaan dan keberlanjutan klien 
Menentukan apakah perikatan dari klien akan diterima atau dilanjutkan untuk meminimumkan kemungkinan terjadinya hubungan dengan klien yang manajemennya tidak memiliki integritas berdasarkan pada prinsip pertimbangan kehati-hatian (prudence)


  • Inspeksi 
Meyakinkan bahwa prosedur yang berhubungan dengan unsur-unsur lain pengendalian mutu telah diterapkan dengan efektif

2. Kode Perilaku Profesional

B. Peraturan Perilaku

Peraturan perilaku ini mengatur tindakan akuntan dalam menjalankan tugas yang dikerjakanya. Peraturan prilaku ini adalah:

a. Kerahasian

Kerahasian merupakan hal yang dalam proses audit, karena hal ini akan berkaitan dengan hubungan antara akuntan dengan klienya. Persyaratan kerahasian ini berlaku bagi semua jasa yang diberikan oleh akuntan. Peraturan 301-informasi rahasia klien, seorang anggota dalam praktik publik tidak dibenarkan mengungkapkan semua rahasia klien tanpa ijin dari klien.
Terdapat 4 pengecualian terhadap informasi rahasia klien, menurut arens and loebbecke ( 1996: 93 ) adalah:
·         Membebaskan seorang anggota dari kewajiban profesionalnya menuurut peraturan 202 dan 203.
·         Untuk menghindarkan dengan cara apapun kewajiban anggota tersebut untuk mentaati permintaan atau panggilan pengadilan sah yang berlaku.
·         Menghindarkan seorang anggota dari pernyataan keberatan atau menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik yang diakui atau lembaga disiplin.
Kode etik akuntan Indonesia pasal 4 menyebutkan bahwa setiap anggota harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam tugasnya, dan tidak boleh terlibat dalam pengungkapan dan pemamfaatan informasai tersebut, tanpa seijin pihak yang memberi tugas, kecuali jika hal itu dikehendaki oleh norma profesi, hukum atas negara.

b. Integritas, objektivitas dan independensi

Profesi akuntan berkaitan dengan indepedensi, integritas dan obyektifitas. Indepedensi merupakan bagian yang penting karena dapat mempengaruhi penerapan jasaa- jasa yangv diberikan oleh akuntan. Independensi di dalam audit dalam audit berarti cara pandang yang tidak memihak di dalam pelaksanaan pengujian, evaluasi hasil pemeriksaan, dan penyusunan laporan audit (arens and lobbeceke, 1996: 84 ). Bukan hanya penting bagi akuntan public untuk memelihara indepedensi dalam memenuhi tanggung jawab mereka, tetapi penting juga bahwa pemakai lopran keuangan menaruh kepercayaan terhadap indepedensi tersebut. Menurut (arens and lobbeceke, 1996: 84 ), indepedensi di bagi menjadi 2 katagori:
·         Indepedensi dalm kenyataan (independence in fact), hal ini aka nada apabila pada kenyataanya akuntan public mampu mempertahankan sikap yang tidak memihak sepanjang pelaksanaan tugasnya.
·         Indepedensi dalam penampilan (independence in appearance), adalah hasil interprestasi pihak lain mengenai indepedensi ini.
Indepedensi juga diatur dalam kode etik akuntan Indonesia Pasal 6 Butir ( I )yang berbunyi: “Jika terlibat dalam profesi akuntan publik, setiap anggota harus mempertahankan sikap indepernden. Ia harus bebas dari semua kepentingan yang bias dipandang tidak sesuai dengan integeritas maupun obyektifitasnya, tanpa tergantung efek sebenarnya dari kepentingan itu”.
Selanjutnya dinyatakan dalam peraturan No. I bahwa setiap anggota harus mempertahankan integritas dan obyektifitas dalam melaksanakan tugasnya :
·         Dengan mempertahankan integritas ia akan bertindak jujur, tegas, tanpa pretensi.
·         Dengan mempertahankan obyektifitas ia akan bertindak adil, tanpa dipengaruhi tekanan atau permintaan pihak tertentu atau kepentingan pribadi.
Kode Etik Akuntasi Indonesia Pasal I ayat 2 menyebutkan bahwa “ setiap anggota harus mempertahankanintergritas dan obyektifitas dalam melaksanakan tugasnya”. Obyektivitas artinya tidak memihak dalam melaksanakan semua jasa.

c. Standar-standar teknis

Di Amerika terdapat aturan-aturan perilaku bagi anggota AICPA yang berkaitan dengan standar teknis, yaitu peraturan 201 sampai dengan 203. Peraturan 201 – standar umum. Setiap anggota harus mentaati standar-standar berikut dan setiap interprestasinya yang dibuat oleh lembaga-lembaga yang ditunjuk oleh dewan sebagai berikut :
·         Kompetensi professional, hanya melaksanakan jasa-jasa professional yang dirasa mampu diselesaikan oleh pegawai atau kantor akuntan publiknya dengan kompetensi professional.
·         Kemahiran professional, mempergunakan kemahiran profesi dengan seksama dalam melaksanakan jasa professional.
·         Perencanaan dan pengawasan, merencanakan dengan cermat dan mengawasi pelaksanaan jasa professional.
Data relevan yang mencukupi, mendapatkan data relevan yang mencukupi guna mendapatkan dasar yang layak untuk membuat kesimpulan atau member rekomendasi dalam kaitan dengan jasa professional yang dilakukan.
Peraturan 202 - Ketaatan pada standar. Seorang anggota yang melaksakan audit, review, kompilasi, bantuan manajemen, perpajakan atau jasa professional lainnya harus taat pada stadar yang dikeluarkan oleh lembaga- lembaga yang ditetapkan oleh Dewan.
Peraturan 203 – Prinsip akuntasi. Seorang anggota tidak dibenarkan:
·         Menyatakan pendapat atau menyetujui bahwa laporan keuangan atau data keuangan keuangan lainya dari suatu usaha yang di auditnya disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang belaku umum.
·         Menyatakan bahwa dia tidak mengetahui setiap modifikasi yang material yang telah dilakukan pada setiap laporan dan data dalam rangka memenuhi prinsip- prinsip akuntansi yang berlaku umum, jika laporan atau data demikian menyimpang dari prinsip akuntansi yang telah di tetapkan oleh badan perumus yang ditunjuk oleh dewan menyusun prinsip yang mempunyai dampak material keseluruhan atau data.
Di Indonesia terdapat dalam aturan bab II kecakapan professional, pasal 2 dan pasal 3 yang berbunyi sebagai berikut:
·         Seorang anggota harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar teknis dan professional yang relevan.
Jika seorang anggota memperkejakan staf atau ahli lainya untuk pelaksanaan tugasnya , ia harus menjelaskan kepada mereka, keterikatan akuntan kepada etika. Dan ia tetap bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut secara keseluruhan. Ia juga berkewajiban untuk bertindak sesuai dengan kode etik, jika ia memilih ahli lain untuk member saran atau bila merekomendasikan ahli lain kepada kliennya.
·         Setiap anggota harus meningkatkan kecakapan profesionalnya, agar mampu memberikan mamfaat optimum dalam pelaksanaan tugasnya.
·         Setiap anggota harus menolak setiap penugasan yang tidak akan dapat diselesaikanya.

d. Imbal jasa bersyarat

Peraturan 302 – Imbal Jasa Bersyarat. Anggota dalam praktik publik tidak boleh membuat imbal jasa bersyarat untuk setiap jasa professional atau menerima ongkos dari klien yang anggota atau perusahaannya juga melakukan :
·         audit atau review laporan keuangan
·         komplikasi laporan keuangan
·         pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif.
Kode Etik Indonesia Pasal 6 ayat 5 menyebutkan “Jika terlibat dalam profesi akuntan plubik setiap anggota, dalam melaksanakan penugasan pemeriksaan laporan keuangan, dilarang menerima imbalan lain selain honorarium untuk penugasan yang bersangkutan. Honorarium tersebut tidakboleh tergantung pada manfaat yang akan diperoleh kliennya.

e. Tindakan yang mendatangkan aib

Peraturan 501-Tindakan yang tercela. Seorang anggota tidak akan melakukan tindakan yang medatangkan aib bagi profesinya.
Kode Etik Akuntan Indonesia Pasal 1 ayat ( 1 ) menyebutkan” Setiap anggota harus selalu mempertahankan nama baik profesi dan menjungjung tinggi etika profesi serta hukum Negara tempat ia melaksakan pekerjaannya”.
Ada 3 inteprestasi didalam tindakan yang mendatangkan aib ( Arens and Lobbecke,1996: 1997 ) yaitu :
·         Merupakan tindakan yang tercela bila menahan catatan klien bila mereka meminta.
·         Kantor Akuntan Publik tidak boleh melakukan diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, umur ataupun asal kebangsaan.
·         Jika seorang praktisi setuju untuk melakukan audit atas sesuatu badan pemerintah yang memerlukan prosedur audit yang berbedadari standar auditing yang berlaku umum, baik prosedur badan pemerintah itu maupun GAS, keduanya harus diikuti kecuali dinyatakan dalam laporan aidit bahwa hal itu tidak dilakukan beserta alasan-alasannya.

f. Periklanan dan penawaran

Peraturan 502- periklanan dan penawaran lainya. Seorang anggota tidak dibenarkan untuk mencari klien dengan memasang iklan atau mengajukan penawaran lainnyayang bersifat mendustai, menyesatkan dan menipu. Penawaran yang menggunakan pemakasaan, desakan yang berlebihan, atau asutan dilarang oleh etika prilaku.
Kode etik akuntan Indonesia pasal 6 ayat 8 menyebutkan bahwaseorang akuntan public dilarang untuk mengiklankan atau mengijinkan orang lain untuk mengiklankan nama jasa yang diberikanya, kecuali yang sifatnya pemberitahuan. Akuntan public juga tidak boleh menawarkan jasanya tertulis kepada calon klien kecuali atas permintaan calon klien yang bersangkutan.

g. komisi dan imbal jasa perujukan

Peraturan 503-komisi dan imbal jasa perujukan :
·         Komisi yang dilarang, seorang anggota tidak diperkenankan merekomendasikan produk atau pihak jasa lain bagi klien demi memperoleh komisi, atau merekomendasikan produk atau jasa yang disediakan oleh klien demi memperoleh komisi.
·         Pengungkapan komisi yang di ijinkan, anggota dalam praktek public yang tidak dilarang oleh aturan ini untuk memberikan jasa dengan membayar komisi atau akan menerima komisi, orang yang dibayarkan atau dibayarkan komisi, harus mengungkapkan kenyataan kepada orang atau satuan usaha kepada setiap anggota merekomendasikan produk atau jasa yang berhubungan dengan komisi.
·         Imbal jasa rujukan,setiap anggota yang menerima imbal jasa karena merekomedasikan jasa kantor akuntan public apapun kepada orang atau satuan usaha atau yang membayar imbal jasa rujukan untuk mendapatkan klien, harus mengungkapkan hal tersebut kepada klien.
Kode etik akuntan Indonesia pasal 6 ayat 10 menyebutkan: bahwa setiap anggota yang terlibat dalam profesi akuntan public, dalam usaha memperoleh penugasan dilarang memberikan imbalan dalm bentuk apaun kepada pihak- pihak yang secara langsung atau tidak langsung turut menentukan penugasan tersebut, kecuali dalam hal pengambil alihan sebagian tatu seluruh pekerjaan akuntan publik lain.

3. JASA AUDIT DAN JASA ASSURANCE YANG DIBERIKAN KAP

Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan kualitas informasi bagi para pengambil keputusan. Jasa semacam ini dianggap penting karena penyedia jasa assurance bersifat independen dan dianggap tidak bias berkenaan dengan informasi yang diperiksa. Individu-individu yang bertanggung jawab membuat keputusan bisnis memerlukan jasa assurance untuk membantu meningkatkan keandalan dan relevansi informasi yang digunakan sebagai dasar keputusannya.
Jasa assurance dapat dilakukan oleh akuntan publik atau oleh berbagai profesional lainnya. Sebagai contoh, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), sebuah organisasi nirlaba, menguji beraneka macam produk yang digunakan konsumen dan melaporkan hasil evaluasinya atas mutu produk yang diuji dalam Warta Konsumen. Organisasi ini menyediakan informasi tersebut untuk membantu konsumen membuat keputusan yang cerdas menyangkut produk yang mereka beli.Sebagian besar konsumen menganggap informasi dan Warta Konsumen lebih andal daripada informasi yang disediakan oleh pembuat produk karena Warta Konsumen independen terhadap pembuat produk itu.Jasa-jasa assurance lain yang disediakan oleh perusahaan selain kantor akuntan publik (KAP) meliputi penyurvei rating televisi, AC Nielsen.
Permintaan akan jasa assurance diperkirakan terus meningkat karena permintaan akan informasi juga meningkat dan karena makin banyak informasi real-time yang tersedia melalui Internet.
Kebutuhan akan jasa assurance ini bukan hal baru. Para akuntan publik sudah bertahun-tahun memberikan jasa assurance, terutama assurance tentang informasi laporan keuangan historis. Kantor akuntan publik (KAP) juga sudah melakukan jasa assurance yang berkaitan dengan lotre dan kontes untuk memberikan kepastian bahwa para pemenang ditentukan dengan cara yang tidak bias serta sesuai dengan aturan-aturan kontes. Belum lama ini, para akuntan publik telah memperluas jenis jasa assurance yang mereka lakukan hingga mencakup jenis-jenis informasi yang berpandangan ke depan serta jenis informasi lainnya, seperti perkiraan keuangan perusahaan dan pengendalian situs Internet. Sebagai contoh, perusahaan dan konsumen yang menggunakan jaringan komunikasi, seperti Internet, dalam melakukan bisnis dan membuat keputusan memerlukan kepastian yang independen mengenai reliabilitas dan keamanan informasi elektronik tersebut. Permintaan akan jasa assurancediperkirakan terus meningkat karena permintaan akan informasi juga meningkat dan karena makin banyak informasi real-time yang tersedia melalui Internet.

Jasa Atestasi
Salah satu kategori jasa assurance yang diberikan oleh akuntan publik adalah jasa atestasi. Jasa atestasi (attestation service) adalah jenis jasa assurance di mana KAP mengeluarkan laporan tentang reliabilitas suatu asersi yang disiapkan pihak lain. Jasa atestasi dibagi menjadi lima kategori, yaitu:
Ø  Audit atas laporan keuangan historis.
Ø  Atestasi mengenai pengendalian internal atas pelaporan keuangan.
Ø  Telaah (review) laporan keuangan historis.
Ø  Jasa atestasi mengenai teknologi informasi.
Ø  Jasa atestasi lain yang dapat diterapkan pada berbagai permasalahan.
Audit atas Laporan Keuangan Historis. Dalam suatu audit atas laporan keuangan historis, manajemen menegaskan bahwa laporan itu telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP). Audit atas laporan keuangan ini adalah suatu bentuk jasa atestasi di mana auditor mengeluarkan laporan tertulis yang menyatakan pendapat tentang apakah laporan keuangan tersebut telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Audit ini merupakan jasa assurance yang paling umum diberikan oleh KAP.
Perusahaan-perusahaan yang sahamnya diperdagangkan secara terbuka di Indonesia diwajibkan untuk menjalani audit menurut Undang-Undang Pasar Modal. Laporan auditor dapat ditemukan dalam laporan keuangan tahunan semua perusahaan terbuka atau publik. Laporan keuangan sebagian besar perusahaan yang telah diaudit dapat diakses di Internet dari database Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam-LK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) atau secara langsung dari situs Internet setiap perusahaan). Banyak juga perusahaan tertutup yang meminta laporan keuangan tahunannya diaudit untuk mendapat pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lain. Perusahaan-perusahaan dengan total aset lebih dari Rp25 miliar, perusahaan-perusahaan yang mencari dana dari publik, dan perusahaan-perusahaan dalam industri yang terikat peraturan diminta agar laporan keuangannya diaudit oleh KAP. Pemerintah dan entitas-entitas nirlaba sering kali menjalani audit untuk memenuhi persyaratan pihak pemberi pinjaman atau sumber pendanaan.
Pengguna eksternal seperti pemegang saham dan pemberi pinjaman yang mengandalkan laporan keuangan untuk mengambil keputusan bisnis menganggap laporan auditor sebagai indikasi dari reliabilitas laporan keuangan tersebut. Mereka menghargai kepastian yang diberikan auditor karena melihat independensi auditor dari klien dan karena auditor memahami masalah-masalah pelaporan dalam laporan keuangan.
Atestasi Mengenai Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan. Di Amerika Serikat, untuk sebuah atestasi mengenai pengendalian internal atas pelaporan keuangan, manajemen menegaskan bahwa pengendalian internal telah dikembangkan dan diimplementasikan mengikuti kriteria yang sudah mapan.
Pasal 404 dalam Sarbanes-Oxley Act mewajibkan perusahaan-perusahaan terbuka melaporkan penilaian manajemen atas efektivitas pengendalian internal. Undang-undang ini juga mengharuskan auditor memberikan atestasi mengenai efektivitas pengendalian internal atas pelaporan keuangan. Evaluasi ini, yang dipadukan dengan audit atas laporan keuangan, mempertebal keyakinan pemakai tentang pelaporan keuangan di masa depan, karena pengendalian internal yang efektif mengurangi kemungkinan salah saji dalam laporan keuangan mendatang.
Telaah (Review) atas Laporan Keuangan Historis. Untuk review atas laporan keuangan historis, manajemen menegaskan bahwa laporan tersebut telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum, sama seperti audit. Akuntan publik hanya memberikan tingkat kepastian yang moderat atau sedang terhadap review atas laporan keuangan jika dibandingkan dengan tingkat kepastian yang tinggi untuk audit, sehingga lebih sedikit bukti yang diperlukan. Sebuah review sering kali telah dianggap memadai untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan. Jasa ini dapat diberikan oleh KAP dengan fee yang jauh lebih rendah daripada audit karena lebih sedikit bukti yang diperlukan. Banyak perusahaan nonpublik menggunakan opsi atestasi ini untuk memberikan kepastian yang moderat atas laporan keuangannya tanpa harus menanggung biaya audit.
Jasa Atestasi Mengenai Teknologi Informasi. Untuk atestasi mengenai teknologi informasi, manajemen mengeluarkan berbagai asersi tentang reliabilitas dan keamanan informasi elektronik. Pertumbuhan teknologi Internet dan perdagangan elektronik (e-commerce) telah menciptakan permintaan akan jenis-jenis assurance ini. Banyak fungsi bisnis, seperti pemesanan dan pembayaran, sekarang dilakukan melalui Internet atau secara langsung antarkomputer dengan menggunakan electronic data interchange (EDI). Oleh karena transaksi dan informasi dipakai bersama secara online dan real-time, para pelaku bisnis meminta kepastian yang lebih tinggi lagi mengenai informasi, transaksi, dan sistem pengamanan yang melindunginya. WebTrust dan SysTrust adalah jasa-jasa atestasi yang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan akan assurance ini.
Jasa WebTrust. AICPA dan Canadian Institute of Chartered Accountants (CICA) bersama-sama mengembangkan jasa atestasi WebTrust. Kantor akuntan publik (KAP) yang diberi lisensi oleh AICPA untuk melakukan jasa atestasi ini memberi kapastian kepada pengguna situs Internet melalui lambang Web Trust elektronik akuntan tersebut yang terpampang pada situs yang bersangkutan. Lambang ini memberi kepastian kepada pengguna bahwa si pemilik situs telah memenuhi kriteria yang berkaitan dengan praktik bisnis, integritas transaksi, serta proses informasi. Lambang WebTrust merupakan representasi simbolis dari laporan akuntan publik sehubungan dengan asersi manajemen tentang pengungkapan praktik-praktik perdagangan elektroniknya (e-commerce).
Jasa SysTrust. AICPA dan CICA bersama-sama mengembangkan jasa atestasi SysTrust untuk mengevaluasi dan menguji reliabilitas sistem dalam berbagai bidang, seperti pengamanan dan integritas data. Jika jasa assurance WebTrust dirancang terutama untuk memberikan kepastian kepada pemakai pihak ketiga situs, jasa SysTrust dapat dilakukan oleh akuntan publik untuk memberi kepastian kepada manajemen, dewan komisaris, atau pihak ketiga tentang reliabilitas sistem informasi yang digunakan untuk menghasilkan informasi real-time.
AICPA dan CICA telah mengembangkan lima prinsip yang berkaitan dengan privasi online, keamanan, integritas pemrosesan, ketersediaan, dan kerahasiaan untuk digunakan dalam melakukan jasa-jasa seperti WebTrust dan SysTrust.
Akuntan publik memberikan banyak jasa atestasi lainnya, yang kebanyakan merupakan perluasan alami dari audit atas laporan keuangan historis, karena pemakai menginginkan kepastian yang independen menyangkut jenis-jenis informasi lainnya. Dalam setiap kasus, organisasi yang diaudit harus menyediakan sebuah asersi sebelum akuntan dapat memberikan atestasi. Sebagai contoh, apabila bank meminjamkan uang kepada suatu perusahaan, maka perjanjian pinjaman itu mungkin mengharuskan perusahaan menugaskan seorang akuntan untuk memberikan kepastian tentang ketaatan perusahaan pada ketentuan keuangan menyangkut pinjaman itu. Perusahaan yang meminta pinjaman harus menegaskan ketentuan pinjaman yang akan diatestasi sebelum akuntan dapat mengumpulkan bukti yang diperlukan untuk menerbitkan laporan atestasi. Akuntan publik juga dapat, misalnya, memberikan atestasi mengenai informasi dalam perkiraan laporan keuangan seorang klien, yang sering kali digunakan untuk memperoleh pembiayaan.


Sumber :
Jasa Audit dan Assurance, Penulis: Randal J. Elder, dkk, Halaman: 10-14.



Tuesday, November 11, 2014

Profesionalisme pada Bre-x

           TUGAS 1
      Bre-X Minerals Ltd., anggota Kelompok perusahaan Bre-X, adalah sebuah perusahaan tambang Kanada yang pernah dilaporkan menguasai sebuah cadangan emas yang sangat besar di Busang, Kalimantan. Bre-X membeli situs Busang pada Maret 1993 dan pada Oktober 1995 mengumumkan telah menemukan emas dalam jumlah yang sangat besar, sehingga menyebabkan harga sahamnya membubung tinggi. Pada mulanya sahamnya bernilai sangat kecil, namun setelah pengumuman itu, harga sahamnya mencapai nilai tertinggi pada $286.50 (dolar Kanada) di Toronto Stock Exchange (TSX), dengan kapitalisasi total senilai lebih dari $6 miliar dolar Kanada.
            Cadangan emas di Busang dilaporkan sebesar 200 juta ounces (6.200 ton), atau sama dengan 8% dari seluruh cadangan dunia. Namun, ternyata ini adalah penipuan besar-besaran, dan di sana tidak ada emas. Sampel-sampel utamanya telah dipalsukan dengan menaburkannya dengan emas dari luar. Sebuah laboratorium independen belakangan mengklaim bahwa penipuan itu telah dilakukan dengan buruk, termasuk dengan menggunakan pengerokan dari perhiasan emas. Pada 1997, Bre-X runtuh dan sahamnya menjadi tidak bernilai dalam skandal saham terbesar dalam sejarah Kanada.

            Bre-X akhirnya dinyatakan bangkrut pada 2002 meskipun sejumlah perusahaan subsidernya seperti Bro-X berlanjut hingga 2003. Felderhof tetap tinggal di Kepulauan Cayman, yang tidak mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Kanada, meskipun sejumlah laporan mengatakan dia berada di negara-negara lain. Pada 2000 dan 2001, Komisi Keamanan Ontario menuduhnya melakukan insider trading. Pengadilan dilangsungkan tanpa kehadirannya, tetapi diskors pada April 2001 ketika Komisi berusaha menyingkirkan hakim kepalanya, Peter Hryn dengan alasan ia bias terhadap tuntutannya. Hal ini disangkal, dan pada 10 Desember 2003 bandingnya juga ditolak.

Menurut saya menanggapi apa yang terjadi dalam bre x mineral adalah penipuan tingkat profesional. Penipuan ini berkedok jutaan ton emas di kalimantan yang sangat menarik para investor. Investor sangat tergiur dengan saham bre x tersebut sampai-sampai harga saham bre x harganya melambung tinggi. Perusahaan bre x ini adalah perusahaan tambang Kanada yang pernah dilaporkan menguasai sebuah cadangan emas yang sangat besar. Lama kelamaan setelah bre x berdiri ternyata terungkap penipuan tersebut setelah di selidiki. Emas yang di umumkan di kalimantan sampai berjuta ton itu hanyalah kebohongan. Emas yang ada di kalimantan ternyta ada karena perusahaan tersebut menebar emas-emas dengan sengaja di daerah tersebut sehingga terlihat oleh investor seperti terdapat emas yang melimpah.

Didalam masalah tersebut terlihat bahwa profesionalisme KAP yang sangat kurang teliti dalam menghadapi sebuah problem sperti ini. KAP tidak cepat bertindak ketika terlihat nilai saham bre x mineral naik dengan drastis. KAP seharusnya menunjukan profesionalismenya ketika saham tersebut tiba-tiba naik akibat pengumuman emas yang begitu banyak di kalimantan. Dan sebelum saham bre x naik seharusnya KAP mengecek terlebih dahulu kejanggalan yang terjadi pada kenaikan saham teraebut tersebut. KAP harus memagang andil terbesar sebelum saham tersebut di naikan nilai nya. Sehingga tidak terjadi hal-hal penipuan seperti itu. Bahaya sekali apabila kejadian ini terulang kembali, jika terulang yang sangat di rugikan adalah pihak investor.