Sunday, December 9, 2012

TUGAS 3 Organisasi Dan Manajemen



I . Bentuk Organisasi
·        Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hokum. Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi :
1.      individu (pemilik dan konsumen akhir)
2.      Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
3.      Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

·        Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan
Identifikasi Ciri Khusus :
1.       Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2.        Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3.       Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4.       Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem :
1.        Anggota Koperasi
2.       Badan Usaha Koperasi
3.       Organisasi Koperasi

·        Bentuk Organisasi Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Pemegang kekuasaan tertinggi, dengan tugas :
1.      Penetapan Anggaran Dasar
2.      Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
3.      Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
4.      Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
5.      Pengesahan pertanggung jawaban
6.      Pembagian SHU
7.      Penggabungan, pendirian dan pel  eburan
2. Hirarki penanggung jawab koperasi :
1. Pengurus : 
     -  Tugas
     -  Mengelola koperasi dan usahanya
     -  Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
     -  Menyelenggaran Rapat Anggota
     -  Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
     -  Maintenance daftar anggota dan pengurus
     -  Wewenang
     -  Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
     -  Meningkatkan peran koperasi

2. Pengelola :
      -  Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
      -  Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional
      -  Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
      -  Diangkat & diberhentikan oleh pengurus


3. Pengawas :
     -  Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan 
        pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi

        UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
     -  Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
     -  Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang 
        diperlukan

3.Pola Manajemen
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya bejudul“ The Cooperative Movement and someof its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam|
-  Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
-  Kesukarelaan dalam keanggotaan
-  Menolong diri sendiri (self help)
-  Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
-  Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang   
    dilakukan oleh anggota.
-  Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan


TUGAS 2 Pengertian Dan Prinsip-prinsip Koperasi




1. Pengertian Koperasi

Koperasi adalah sebuah organisasi sukarela, terbuka untuk siapa saja yang ingin menggunakan, ditawarkan dan rela menerima tanggung jawab sebagai ahli tanpa perbedaan social,bangsa, politik dan agama .

·        Definisi ILO (International Labour Organization)

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi,
 yaitu :
1.      Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
2.      Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
3.      Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4.      Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5.      Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6.      Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

·        Definisi Chaniago

Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

·        Definisi Dooren

There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective .

·        Definisi Hatta

Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’

·        Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong

·        Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

2. Tujuan Koperasi

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

3.  Prinsip-prinsip Koperasi

·        Prinsip-prinsip  Munkner

a.      Keanggotaan bersifat sukarela
b.      Keanggotaan terbuka
c.      Pengembangan anggota
d.      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
e.      Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
f.       Koperasi sbg kumpulan orang-orang
g.      Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
h.      Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
i.        Perkumpulan dengan sukarela
j.        Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
k.      Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
l.        Pendidikan anggota


·        Prinsip Rochdale

a. 
Pengawasan secara demokratis
b.      Keanggotaan yang terbuka
c.      Bunga atas modal dibatasi
d.      Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
e.      Penjualan sepenuhnya dengan tunai
f.       Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
g.      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota netral terhadap politik dan agama.

·        Prinsip Raiffeisen

a.      Swadaya
b.      Daerah kerja terbatas
c.      SHU untuk cadangan
d.      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e.      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f.       Usaha hanya kepada anggota
g.      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

·        Prinsip Schulze

a.      Swadaya
b.      Daerah kerja tak terbatas
c.      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d.      Tanggung jawab anggota terbatas
e.      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
f.       Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

·        Prinsip ICA

a.      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
b.      Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
c.      Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
d.      SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
e.      Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
f.       Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

·        Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia

a.     Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
b.     Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
c.      Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
d.     Adanya pembatasan bunga atas modal
e.      Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
f.       Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
g.     Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

Saturday, December 8, 2012

TUGAS 1 KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI


KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

I . Konsep Koperasi

1.      Konsep Koperasi Darat
Merupakan organisasi yang dibentuk secara sukarela, dengan kepentingan yang sama dengan maksud menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan.

2.      Konsep Koperasi Sosialis
Merupakan koperasi yang direncanakan dan dikendalikan pemerintah dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Koperasi disini tidak bediri sendiri, melainkan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan sosialis-komunis .

3.      Konsep Koperasi Negara Berkembang
Merupakan koperasi yang mempunyai ciri tersendiri, yaitu dominasi dari campur tangan pemerintah. Maksud campur tangan disini masyarakat yang dengan kemampuan sumber daya manusia serta modal yang terbatas masyarakat dibiarkan bebas berinisiatif sendiri untuk membentuk sebuah keperasi.
II. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
·        Keterkaitan Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup yang di anut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Perbedaan ideology suatu bangsa juga akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomian. Secara garis besar, ideologi Negara-negara didunia ini dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu:
· Liberalisme / komunisme
· Sosialisme
· Tidak termasuk liberalisme maupun sosialisme
·        Aliran Koperasi
Secara umum aliran koperasi dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungnnya dengan pemerintah.
aliran koperasi dibagi 3 :
1.  Aliran Yardstick

2.  Aliran Sosialis
3.  Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

1. Aliran Yardstick
Alirankoperasi ini pada biasanya dianut oleh Negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal. Koperasi ini dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi dan mengoreksi berbagai hal buruk yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme. Pengaruh aliran ini cukup kuat untuk Negara-negara barat industri yang berkembang dibawah sistem kapitalisme.
2. Aliran Sosialis
Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

3. Aliran Persemakmuran

Aliran persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
III. Sejarah Perkembangan Koperasi
Koperasi  lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.

·        Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.

Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.

Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.

The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.

Revolusi industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi serangan industri Inggris, Prancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Prancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.

Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu itu.

Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier socialux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan yang mempunyai usaha yang sama disatukan. Dengan demikian, perkumpulan ini mirip dengan koperasi produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.

Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.

Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional..

·        Sejarah Perkembangan Koperasi Di Indonesia

Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.
Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.

1. Masa Penjajahan

Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.
Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
1.                  mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
2.                  akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
3.                  ongkos materai sebesar 50 golden
4.                  hak tanah harus menurut hukum Eropa
5.                  harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :
1.                  akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
2.                  ongkos materai 3 golden
3.                  hak tanah dapat menurut hukum adat
4.                  berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat
Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kemabli. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kamntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengallami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.

2. Masa Kemerdekaan

Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada tahun 12 juli 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1.                  mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2.                  menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.                  menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1.                  Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2.                  Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.                  Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.                  Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1.                  kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2.                  pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3.                  pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
1.                  menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2.                  memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3.                  memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu di perbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan  mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fubgsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.


Sumber: http://ksupointer.com/2010/sejarah-lahirnya-koperasi
               http://cyttii.blogspot.com/2011/10/konsepaliran-dan-sejarah-koperasi.html