PENGANTAR
PERPAJAKAN
A. Dasar-dasar Perpajakan
Definisi
Dan Unsur Pajak
Definisi
atau pengertian pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH :
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas
negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi)
yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran
umum.
Dari
definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur :
1. Iuran dari rakyat kepada negara.
Yang berhak memungut pajak
hanyalah negara. Iuran tersebut berupa uang (bukan barang).
2. Berdasarkan undang-undang.
Pajak dipungut berdasarkan atau
dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
3. Tanpa jasa timbale atau
kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat ditunjuk. Dalam pembayaran
pajak tidak dapat ditunjukka adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
4. Digunakan untuk membiayai rumah
tangga negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat
luas.
FUNGSI
PAJAK
Ada
dua fungsi pajak, yaitu :
1. Fungsi budgetair
Pajak sebagai sumber dana bagi
pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
2. Fungsi mengatur(regulerend)
Pajak sebagai alat untuk mengatur
atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
Contoh
: a. Pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi
konsumsi minuman
keras.
b. Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah untuk mengurangi gaya hidup
konsumtif.
c. Tarif pajak untuk ekspor sebesar 0%, untuk mendorong ekspor produksi Indonesia dipasaran
dunia.
keras.
b. Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah untuk mengurangi gaya hidup
konsumtif.
c. Tarif pajak untuk ekspor sebesar 0%, untuk mendorong ekspor produksi Indonesia dipasaran
dunia.
SYARAT
PEMUNGUTAN PAJAK
Agar
pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan
pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Pemungutan pajak harus adil
(syarat keadilan)
Sesuai dengan tujuan hukum, yakni
mencapai keadilan, undang-undang dan pelaksanaa pemungutan harus adil. Adil
dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata.
2. Pemungutan pajak harus
berdasarkan undang-undang (Syarat Yuridis)
Diindonesia, pajak diatur dalam
UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan
keadilan, baik bagi negara maupun warganya.
3. Tidak mengganggu perekonomian
(Syarat Ekonomis)
Pemungutan tidak boleh mengganggu
kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan
kelesuan perekonomian masyarakat.
4. Pemungutan pajak harus efisien
(Syarat Finansiil)
Sesuai fungsi budgetair, biaya
pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil
pemungutannya.
5. Sistem pemungutan pajak harus
sederhana
Sistem pemungutan yang sederhana
akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban
perpajakannya.
Contoh
: 1. Bea materai disederhanakan dari 167
macam tariff menjadi 2 macam tarif. 2. Tarif
PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif yaitu 10%. 3. Pajak perseroan untuk badan dan pajak
pendapatan untuk perseorangan disederhanakan
menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan.
menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan.
KEDUDUKAN
HUKUM PAJAK
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro,
SH., Hukum pajak mempunyai kedudukan diantara hukum-hukum sebagai berikut :
1. Hukum perdata, mengatur hubungan
antara satu individu dengan individu lainnya.
2. Hukum publik, mengatur hubungan
antara pemerintah dengan rakyatnya. Hukum ini dapat dirinci lagi sebagai
berikut:
·
Hukum
Tata Negara
·
Hukum
Tata Usaha (Hukum Administrasi)
·
Hukum
Pajak
·
Hukum
Pidana
Dengan
demikian kedudukan hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik.
HUKUM
PAJAK MATERIIL DAN HUKUM PAJAK FORMIL
Hukum pajak mengatur hubungan antara
pemerintah (fiscus) selaku pemungut
pajak dengan rakyat sebagai Wajib Pajak. Ada 2 macam hukum pajak yakni:
1. Hukum
pajak materiil,
memuat norma-norma yang menerangkan antara lain keadaan, perbuatan, peristiwa
hukum yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek),
berapa besar pajak yang dikenakan (tarif), segala sesuatu tentang timbul dan
hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan Wajib Pajak.
2. Hukum
pajak formil, memuat
bentuk/tata cara untuk mewujudkan hukum mareiil menjadi kenyataan (cara
melaksanakan hukum pajak materiil). Hukum ini memuat antara lain:
a. Tata cara penyelenggaraan
(prosedur) penetapan suatu utang pajak.
b. Hak-hak fiskus untuk mengadakan
pengawasan terhadap para Wajib Pajak mengenai keadaan, perbuatan dan peristiwa
yang menimbulkan utang pajak.
c. Kewajiban Wajib pajak misalnya
menyelenggarakan pembukuan/pencatatan, dan hak-hak wajib pajak misalnya
mengajukan keberatan dan banding.
Contoh : Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan.
PENGELOMPOKAN PAJAK
1.
Menurut
golongannya
a.
Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul
sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada
orang lain.
Contoh
: Pajak penghasilan
b.
Pajak tidak lansung,yaitu pajak yang pada akhirnya
dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh
: Pajak pertambahan nilai
2.
Menurut
sifatnya
a.
Pajak subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan
pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak
Contoh
: Pajak penghasilan
b.
Pajak objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada
objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
Contoh
: Pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.
3.
Menurut lembaga pemungutnya
a.
Pajak pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk
membiayai rumah tangga negara.
Contoh
: Pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang
mewah, pajak bumi dan bangunan, bea materai.
b.
Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh
pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
Pajak
daerah terdiri atas:
·
Pajak
propinsi, contoh: pajak kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar kendaraan
bermotor.
·
Pajak
kabupaten/kota, contoh: pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan.
Catatan
kaki : Sukarji,
Untung, Pajak Pertambahan Nilai: Buku Panduan Kursus Pajak Brevet A, B, C.
Karya Mandiri, Jakarta, 1999.
Karya Mandiri, Jakarta, 1999.
No comments:
Post a Comment