Thursday, January 2, 2014

Pengantar perpajakan

PENGANTAR PERPAJAKAN
A.    Dasar-dasar Perpajakan
Definisi Dan Unsur Pajak
Definisi atau pengertian pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH :
            Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur :
1.      Iuran dari rakyat kepada negara.
Yang berhak memungut pajak hanyalah negara. Iuran tersebut berupa uang (bukan barang).
2.      Berdasarkan undang-undang.
Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
3.      Tanpa jasa timbale atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat ditunjuk. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukka adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
4.      Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
FUNGSI PAJAK
Ada dua fungsi pajak, yaitu :
1.      Fungsi budgetair
Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
2.      Fungsi mengatur(regulerend)
Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
Contoh : a. Pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman
                  keras.
              b. Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah untuk mengurangi gaya hidup
                  konsumtif.
              c. Tarif pajak untuk ekspor sebesar 0%, untuk mendorong ekspor produksi Indonesia dipasaran
                 dunia.
SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK
Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1.      Pemungutan pajak harus adil (syarat keadilan)
Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan, undang-undang dan pelaksanaa pemungutan harus adil. Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata.

2.      Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (Syarat Yuridis)
Diindonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun warganya.

3.      Tidak mengganggu perekonomian (Syarat Ekonomis)
Pemungutan tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.

4.      Pemungutan pajak harus efisien (Syarat Finansiil)
Sesuai fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya.

5.      Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Sistem pemungutan yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Contoh : 1.  Bea materai disederhanakan dari 167 macam tariff menjadi 2 macam tarif.                                              2.  Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif yaitu 10%.                                                  3. Pajak perseroan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan
                  menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan.
KEDUDUKAN HUKUM PAJAK
            Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH., Hukum pajak mempunyai kedudukan diantara hukum-hukum sebagai berikut :
1.      Hukum perdata, mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya.
2.      Hukum publik, mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Hukum ini dapat dirinci lagi sebagai berikut:
·         Hukum Tata Negara
·         Hukum Tata Usaha (Hukum Administrasi)
·         Hukum Pajak
·         Hukum Pidana
Dengan demikian kedudukan hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik.
HUKUM PAJAK MATERIIL DAN HUKUM PAJAK FORMIL
            Hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah (fiscus) selaku pemungut pajak dengan rakyat sebagai Wajib Pajak. Ada 2 macam hukum pajak yakni:
1.      Hukum pajak materiil, memuat norma-norma yang menerangkan antara lain keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif), segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan Wajib Pajak.

2.      Hukum pajak formil, memuat bentuk/tata cara untuk mewujudkan hukum mareiil menjadi kenyataan (cara melaksanakan hukum pajak materiil). Hukum ini memuat antara lain:
a.      Tata cara penyelenggaraan (prosedur) penetapan suatu utang pajak.
b.      Hak-hak fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap para Wajib Pajak mengenai keadaan, perbuatan dan peristiwa yang menimbulkan utang pajak.
c.       Kewajiban Wajib pajak misalnya menyelenggarakan pembukuan/pencatatan, dan hak-hak wajib pajak misalnya mengajukan keberatan dan banding.
Contoh : Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
PENGELOMPOKAN PAJAK
1.      Menurut golongannya
a.       Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh : Pajak penghasilan

b.      Pajak tidak lansung,yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh : Pajak pertambahan nilai

2.      Menurut sifatnya
a.       Pajak subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak
Contoh : Pajak penghasilan

b.      Pajak objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
Contoh : Pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.

3.       Menurut lembaga pemungutnya
a.       Pajak pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
Contoh : Pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, bea materai.

b.      Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
Pajak daerah terdiri atas:
·         Pajak propinsi, contoh: pajak kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
·         Pajak kabupaten/kota, contoh: pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan.

Catatan kaki : Sukarji, Untung, Pajak Pertambahan Nilai: Buku Panduan Kursus Pajak Brevet A, B, C.
                          Karya Mandiri, Jakarta, 1999.