Sunday, March 16, 2014

Passive Voice

Passive voice is a grammatical construction (grammatical form) where the subject in the sentence (sentence) or clause (clause) does not take action, but rather accept the action or follow-up (receiver of action) by the other agent (DOER of action) either mentioned or not.
Some ways to make passive sentences:
Sentences must have an object.
Laying the object becomes the subject of an active sentence passive voice.
Laying the subject of an active sentence becomes the object of the passive sentence.
Laid by before the object.
Using the verb (verb) The third form (V-3) ​​as to be (is, am, are, was, were, be, been, being)
Only the verbal phrase that can be used in the passive voice.
Following her tense.
Function or description the same time in the passive voice to active voice
1.      SIMPLE PRESENT
Formula
 Positif             : Subjek + is/am/are + past participle/V3
Negatif            : Subjek + is/am/are + Not + Past Participle
Question          : is/am/are + Subjek + Past Participle
Example :
Aktif                                                               Pasif
They borrow the book.                                    The book is borrowed by them.
They don't borrow the book.                          The book is not borrowed by them.
Do they borrow the book?                              Is the book borrowed by them?
She repairs this blue car.                                 This blue car is repaired by her.
She does not repair this blue car.                    This blue car is not repaired by her.
Does she repair this blue car?                          Is the blue car  repaired by her?

2.      SIMPLE PAST TENSE

Formula :
( + ) S + Was/Were + V-3 + By + O
( - )  S + Was/Were + Not + V-3 + By + O
( ? ) Was/Were + S + V-3 + By + O ?
Example :
Aktif                                                               Pasif                                                                           
John bit Mary                                                  Mary was bitten by John

John didn’t bite Mary                                     Mary wasn’t bitten by John

Did John bite Mary?                                       Was Mary bitten by John?
                       
What did John do?                                         What was done by John?

Who bit Mary?                                                Who was Mary bitten by?

Who did John bite?                                         Who was bitten by John?

3.      PRESENT CONTINUOUS TENSE
Formula :
( + ) S + To Be ( is, am, are ) + Being + V-3 + By + O
( - )  S + To Be ( is, am, are ) + Not + Being + V-3 + By + O
( ? ) To Be ( is, am, are ) + S + Being + V-3 + By + O ?
Example :
Aktif                                                                           Pasif
She is reading the English book.                                 The book is being read by her.
She is not reading the English book.              The book is being read by her.
Is she reading the English book?                    The book is not being read by her.
They are sending the letters.                           The letters are being sent by them.
They are  not sending the letters.                    The letters are not being sent by them.
Are they sending the letters?                          Are the letters being sent by them?

4.      PAST PROGETIVE/CONTINUOS
Formula :
(+) S + be(was/were) + V1-ing/present participle
(-) S + be(was/were) + not + V1-ing/present participle
(?)be(was/were) + S + V1-ing/present participle?       
Aktif                                                                           Pasif
John was biting Mary                                                  Mary was being bitten by John

John wasn’t biting Mary                                             Mary wasn’t being bitten by John

Was John biting Mary?                                               Was Mary being bitten by John?

What was John doing?                                                What was being done by John?

Who was biting Mary?                                                Who was Mary being bitten by?

Who was John biting?                                                 Who was being bitten by John?


5.      PRESENT PERFECT TENSE
Formula :
( + ) S + Have/Has + Been + V-3 + By + O
( - )  S + Have/Has + Not + Been + V-3 + By + O
( ? ) Have/Has + S + Been + V-3 + By + O ?
Example :
Aktif                                                                           Pasif
John has bitten Mary                                                   Mary has been bitten by John

John hasn’t bitten Mary                                              Mary hasn’t been bitten by John

Has John bitten Mary?                                                Has Mary been bitten by John?

What has John done?                                                  What has been done by John?

Who has bitten Mary?                                                 Who has Mary been bitten by?

Who has John bitten?                                                  Who has been bitten by John?


6.      PAST PERFECT
Formula :
( + ) S + Had + Been + V-3 + By + O
( - )  S + Had + Not + Been + V-3 + O
( ? ) Had + S + Been + V-3 + By + O ?
Example :
Aktif                                                                           Pasif

John had bitten Mary                                                  Mary had been bitten by John

John hadn’t bitten Mary                                             Mary hadn’t been bitten by John

Had John bitten Mary?                                               Had Mary been bitten by John?

What had John done?                                                 What had been done by John?

Who had bitten Mary?                                                Who had Mary been bitten by?

Who had John bitten?                                                 Who had been bitten by John?



Thursday, January 2, 2014

Pengantar perpajakan

PENGANTAR PERPAJAKAN
A.    Dasar-dasar Perpajakan
Definisi Dan Unsur Pajak
Definisi atau pengertian pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH :
            Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur :
1.      Iuran dari rakyat kepada negara.
Yang berhak memungut pajak hanyalah negara. Iuran tersebut berupa uang (bukan barang).
2.      Berdasarkan undang-undang.
Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
3.      Tanpa jasa timbale atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat ditunjuk. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukka adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
4.      Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
FUNGSI PAJAK
Ada dua fungsi pajak, yaitu :
1.      Fungsi budgetair
Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
2.      Fungsi mengatur(regulerend)
Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
Contoh : a. Pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman
                  keras.
              b. Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah untuk mengurangi gaya hidup
                  konsumtif.
              c. Tarif pajak untuk ekspor sebesar 0%, untuk mendorong ekspor produksi Indonesia dipasaran
                 dunia.
SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK
Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1.      Pemungutan pajak harus adil (syarat keadilan)
Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan, undang-undang dan pelaksanaa pemungutan harus adil. Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata.

2.      Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (Syarat Yuridis)
Diindonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun warganya.

3.      Tidak mengganggu perekonomian (Syarat Ekonomis)
Pemungutan tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.

4.      Pemungutan pajak harus efisien (Syarat Finansiil)
Sesuai fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya.

5.      Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Sistem pemungutan yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Contoh : 1.  Bea materai disederhanakan dari 167 macam tariff menjadi 2 macam tarif.                                              2.  Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif yaitu 10%.                                                  3. Pajak perseroan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan
                  menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan.
KEDUDUKAN HUKUM PAJAK
            Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH., Hukum pajak mempunyai kedudukan diantara hukum-hukum sebagai berikut :
1.      Hukum perdata, mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya.
2.      Hukum publik, mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Hukum ini dapat dirinci lagi sebagai berikut:
·         Hukum Tata Negara
·         Hukum Tata Usaha (Hukum Administrasi)
·         Hukum Pajak
·         Hukum Pidana
Dengan demikian kedudukan hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik.
HUKUM PAJAK MATERIIL DAN HUKUM PAJAK FORMIL
            Hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah (fiscus) selaku pemungut pajak dengan rakyat sebagai Wajib Pajak. Ada 2 macam hukum pajak yakni:
1.      Hukum pajak materiil, memuat norma-norma yang menerangkan antara lain keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif), segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan Wajib Pajak.

2.      Hukum pajak formil, memuat bentuk/tata cara untuk mewujudkan hukum mareiil menjadi kenyataan (cara melaksanakan hukum pajak materiil). Hukum ini memuat antara lain:
a.      Tata cara penyelenggaraan (prosedur) penetapan suatu utang pajak.
b.      Hak-hak fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap para Wajib Pajak mengenai keadaan, perbuatan dan peristiwa yang menimbulkan utang pajak.
c.       Kewajiban Wajib pajak misalnya menyelenggarakan pembukuan/pencatatan, dan hak-hak wajib pajak misalnya mengajukan keberatan dan banding.
Contoh : Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
PENGELOMPOKAN PAJAK
1.      Menurut golongannya
a.       Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh : Pajak penghasilan

b.      Pajak tidak lansung,yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh : Pajak pertambahan nilai

2.      Menurut sifatnya
a.       Pajak subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak
Contoh : Pajak penghasilan

b.      Pajak objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
Contoh : Pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.

3.       Menurut lembaga pemungutnya
a.       Pajak pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
Contoh : Pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, bea materai.

b.      Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
Pajak daerah terdiri atas:
·         Pajak propinsi, contoh: pajak kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
·         Pajak kabupaten/kota, contoh: pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan.

Catatan kaki : Sukarji, Untung, Pajak Pertambahan Nilai: Buku Panduan Kursus Pajak Brevet A, B, C.
                          Karya Mandiri, Jakarta, 1999.

Tuesday, November 5, 2013

Pemeriksaan Laporan Keuangan

Pemeriksaan Laporan Keuangan

            Pemeriksaan Laporan Keuangan merupakan jenis pemeriksaan yang paling sering dilakukan oleh pemeriksa independen. The Financial Accounting Standard Board (FASB), Statement of Financials Accounting Concept No. 2: menyatakan bahwa standar kualitas yang ditetapkan FASB yaitu relevan dan reliabilitas.
            Berikut ini merupakan faktor-faktor yang mendasari perlunya pemeriksaan laporan keuangan, yaitu :
1.      Perbedaan Kepentingan (Conflict of Interest)
2.      Konsekuensi (consequence)
3.      Kompleksitas (Complexity)
4.      Jarak/Jauhnya (Remoteness)
Manfaat Pemeriksaan yang Bersifat Ekonomis, yaitu:
1.      Meningkatkan kredabilitas perusahaan
Dengan adanya pemeriksaan mengakibatkan berkurangnya resiko kesalahan.
2.      Meningkatkan efisiensi dan kejujuran
Pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan dapat mengurangi kesalahan-kesalahan, sehingga pengaruh manajemen didalam penyusunan laporan keuangan berkurang.
3.      Meningkatkan efisiensi atau operasional perusahaan
4.      Mendorong efisiensi pasar modal
Tanggung jawab yang utama antara manajemen dan auditor adalah sbb:
1.      Manajemen bertanggung jawab atas pembuatan dan isi laporan keuangan yang dimuat dalam pernyataan-pernyataan manajemen.
2.      Pemeriksa independen bertanggung jawab untuk memberikan pendapat atas kewajaranlaporan keuangan.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya manajemen diwajibkan untuk membuat struktur pengendalian internal yang mampu menjaga aktiva dan menjamin penyusunan laporan keuangan yang dapat dipercaya.
Hubungan-hubungan yang Harus Dipertahankan Oleh Akuntan Pemeriksa
            Auditor merupakan perantara dalam mengkomunikasikan data antara pembuat dan pemakai laporan keuangan. Dalam pemeriksaan auditor harus menjaga hubungan yang professional dengan pihak-pihak dibawah ini:
1.      Manajemen
Untuk membuat laporan pemeriksaan, auditor memerlukan data yang relevan dan dapat dipercaya dari manajemen.
2.      Dewan Direktur
Dewan direktur perusahaan bertanggung jawab untuk menunjukkan bahwa perusahaan beroperasi sesuai dengan kepentingan pemegang saham.
3.      Internal Auditor
Hubungan ini biasanya dalam penilaian struktur pengendalian intern perusahaan klien. Untuk menentukan pengaruh/efek pekerjaan internal auditor terhadap pekerjaannya, independen auditor harus:
-          Menentukan kompetensi dan obyektivitas internal auditor
-          Memeriksa kualitas pekerjaan internal auditor.
4.      Pemegang Saham
Pemegang saham menggantungkan pada laporan keuangan yang diaudit untuk mayakinkan bahwa manajemen melaksanakan pekerjaannya dengan bertanggung jawab. Sedangkan auditor mempunyai tanggung jawab pada pemegang saham sebagai pemikat laporan keuangan.

Hubungan Akuntansi Dan Auditing
            Auditing mempunyai hubungan erat dengan akuntansi. Dikarenakan auditing digunakan untuk memeriksa laporan keuangan yang merupakan hasil dari proses akuntansi. Akuntansi dan auditing merupakan hal yang berbeda baik metodologi maupun tujuannya.
Perbedaan tersebut sebagai berikut:
1.      Metodologi akuntansi meliputi: identifikasi data transaksi yang mempengaruhi kesatuan perusahaan, pengukuran, pencatatan, pengelompokan dalam catatan-catatan akuntansi. Akhir dari proses akuntansi adalah data keuangan yang relevandan dapat dipercaya untuk pengambilan keputusan bagi para pengambil keputusan.
2.      Pemeriksaan akuntansi meliputi mengevaluasi bukti-bukti mengenai sistem pengendalian internal, sesuai dengan pelaksanaan normna ke tiga standar pelaksanaan. Akhir dari proses pemeriksaan akuntan adalah dengan penerbitan laporan keuangan atau laporan akuntan. Hal ini berfungsi meningkatkan reabilitas data keuangan.
Laporan Pemeriksaan Akuntan
            Laporan pemeriksaan akuntan merupakan bagian terakhir dari proses pemeriksaan. Laporan ini dibuat setelah pekerjaan pemeriksaan lapangan selesai. Ada dua bentuk laporan pemeriksaan yaitu laporan pemeriksaan akuntan bentuk pendek dan bentuk panjang.
            Laporan akuntan standard mempunyai tiga elemen pokok, yaitu: pendahuluan, luas dan pendapat akuntan. SAS No. 58, Report on Audited Financial Statement, menyebutkan bahwa elemen-elemen pokok laporan akuntan berisi:
1.      Judul yang memasukkan kata independen
2.      Pernyataan yang laporan keuangan yang diidentifikasi didalam pemeriksaan
3.      Pernyataan bahwa laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen, sedangkan tanggung jawab pemeriksa adalah memberikan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukannya
4.      Pernyataan bahwa pelaksanaan pemeriksaan sesuai dengan norma pemeriksaan akuntan
5.      Pernyataan bahwa “apakah laporan keuangan bebas dari salah saji yang material”
Laporan Akuntan Bentuk Pendek meliputi:
1.      Pernyataan pendapat akuntan
2.      Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan
3.      Penjelasan laporan keuangan
Jenis-jenis Pendapat Akuntan
            Jenis-jenis pendapat akuntan yang diberikan terhadap laporan keuangan klien dapat berbentuk:
1.      Wajar tanpa syarat (Unqualifed Opinion)
2.      Wajar dengan syarat (Qualified Opinion)
3.      Pendapat tidak wajar (Adverse Opinion)
4.      Tidak memberikan pendapat (Disclaimer of Opinion)
Laporan Akuntan Bentuk Panjang meliputi:
1.      Pernyataan pendapat akuntan
2.      Laporan keuangan yang telah diperiksa
3.      Penjelasan laporan keuangan
4.      Daftar rincian elemen-elemen tertentu yang dicantumkan dalam laporan keuangan
5.      Data statistik
6.      Komentar yang berisi penjelasan
7.      Penjelasan mengenai luas pemeriksaan
Laporan keuangan yang telah diperiksa menjadi dasar dalam pengambilan keputusan bagi pemakai laporan tersebut. Oleh karena itu akuntan dalam pemeriksaannya harus dapat:
1.      Mendeteksi kesalahan dan ketidakberesan dalam laporan keuangan
2.      Menemukan aktivitas illegal yang dilakukan klien

3.      Memastikan kesehatan keuangan klien.